Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta mengatur bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pengarang untuk menerbitkan dan memperbanyak ciptaannya, dan pelanggaran hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penjara.\\r\\nDAFTAR ISI\\r\\n\\r\\nKata Pengantar v\\r\\nDaftar Isi vii\\r\\nBAB I PENDAHULUAN\\r\\nA. Pengertian Ilmu Negara 1\\r\\nB. Sistematik…