Text
Pengelolaan Perusahaan & Kesejahteraan Tenaga Kerja
Buku ini menguraikan pentingnya pembentukan dan penataan hukum pengelolaan perusahaan (corporate governance) di Indonesia yang tidak hanya berorientasi pada kepentingan pemegang saham (shareholders), melainkan juga berfokus pada perlindungan serta peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja sebagai pemangku kepentingan utama (primary stakeholders)\\r\\n. Penulis membedah perkembangan paradigma shareholder menuju stakeholder, landasan filosofis Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, serta evaluasi penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Corporate Social Responsibility (CSR)\\r\\n. Selain itu, dibahas rincian masalah ketenagakerjaan di Indonesia (seperti upah murah, sistem outsourcing, dan jaminan sosial), perbandingan model tata kelola perusahaan di Jerman, Jepang, dan Singapura, kedudukan buruh dalam situasi kepailitan perusahaan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga usulan instrumen Employee Stock Ownership Plan (ESOP) melalui wadah koperasi karyawan\\r\\n.\\r\\nDaftar isi:\\r\\nDAFTAR TABEL\\r\\nDAFTAR BAGAN\\r\\nKATA PENGANTAR\\r\\nUCAPAN TERIMA KASIH\\r\\nBAB I: PENDAHULUAN\\r\\nBAB II: PERTIMBANGAN PENTINGNYA PENGATURAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) PADA UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA\\r\\nA. Perkembangan Konsep Pengelolaan Perusahaan\\r\\n1. Pengelolaan Perusahaan yang Mengacu pada Kepentingan Pemegang Saham (Shareholder)\\r\\n2. Perubahan Paradigma Pengelolaan Perusahaan pada Kepentingan Stakeholder\\r\\n3. Keunggulan Pengelolaan Perusahaan yang Mengacu pada Kepentingan Stakeholder\\r\\nB. Perkembangan Pengelolaan Perusahaan di Indonesia\\r\\n1. Konsep Pengelolaan Perusahaan dalam KUHD Sampai Dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas\\r\\na. Tata Kelola Perusahaan dalam KUHD\\r\\nb. Tata Kelola Perusahaan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas\\r\\nc. Tata Kelola Perusahaan dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara\\r\\nd. Tata Kelola Perusahaan dalam Undang-Undang Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas\\r\\n2. Dimensi Filosofis dan Hukum Pengelolaan Perusahaan di Indonesia\\r\\na. Nilai Keadilan (Fairness)\\r\\nb. Nilai Transparansi (Transparency)\\r\\nc. Nilai Akuntabilitas (Accountability)\\r\\nd. Nilai Tanggung Jawab (Responsibility)\\r\\n3. Analisis Kasus-Kasus Pengelolaan Perusahaan yang Bermasalah di Indonesia\\r\\na. Pelanggaran Kepatuhan PT. Jamsostek (Persero)\\r\\nb. Diabaikannya Prinsip Responsibility oleh PT. Multi Harapan Utama\\r\\nc. Prinsip Keterbukaan Informasi/Transparansi Tidak Dijalankan pada PT. Bank Lippo, Tbk.\\r\\n4. Perbandingan Dengan Negara Jerman, Jepang, dan Singapura\\r\\na. Model Pengelolaan Perusahaan di Jerman\\r\\nb. Model Pengelolaan Perusahaan di Jepang\\r\\nc. Model Pengelolaan Perusahaan di Singapura\\r\\nC. Pengelolaan Perusahaan yang Baik dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n1. Hubungan Pengelolaan Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Dengan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n2. Tenaga Kerja Sebagai Pemangku Kepentingan Utama (Primary Stakeholder) dalam Pengelolaan Perusahaan\\r\\n3. Tenaga Kerja Sebagai Mitra Strategis Pemegang Saham\\r\\n4. Hak Setiap Orang Mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak\\r\\n5. Kesejahteraan Tenaga Kerja Memengaruhi Stabilitas Hukum Perusahaan\\r\\na. PT. Socfin Indonesia\\r\\nb. PT. Karet Deli\\r\\nc. PT. Intan Sejati Andalan\\r\\nd. PT. Mahkota Andalan Sawit\\r\\nBAB III: DUKUNGAN HUKUM DALAM MENDORONG PENGELOLAAN PERUSAHAAN KE ARAH PENINGKATAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA DI INDONESIA\\r\\nA. Masalah-Masalah yang Memengaruhi Pengelolaan Perusahaan dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Indonesia\\r\\n1. Kondisi Kesejahteraan Tenaga Kerja di Indonesia\\r\\na. Pengangguran dan Pendidikan Rendah\\r\\nb. Minimnya Perlindungan Hukum dan Rendahnya Upah\\r\\nc. Penurunan Pekerja Sektor Formal\\r\\n2. Masalah-Masalah di Bidang Hukum yang Memengaruhi Pengelolaan Perusahaan dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Indonesia\\r\\n3. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Pengelolaan Perusahaan dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja di Indonesia\\r\\nB. Masalah-Masalah Implementasi GCG di Indonesia dalam Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n1. Pengaturan GCG Berorientasi Pada Kepentingan Pemegang Saham dan Investor\\r\\n2. Implementasi Penerapan Prinsip-prinsip GCG di Indonesia Masih Sangat Rendah\\r\\n3. Hukum di Bidang Ketenagakerjaan yang Belum Mendukung\\r\\nC. Implementasi Hak Tenaga Kerja dalam Pengelolaan Perusahaan\\r\\n1. Kedudukan Tenaga Kerja dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas\\r\\n2. Kedudukan Tenaga Kerja dalam Rangka Kepailitan Perusahaan\\r\\n3. Implementasi CSR Terhadap Stakeholder Internal Perusahaan\\r\\n4. Implementasi Hak Berserikat Tenaga Kerja\\r\\nBAB IV: PENGATURAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE) KE ARAH UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA\\r\\nA. Rekomendasi Pengaturan Pengelolaan Perusahaan di Indonesia\\r\\n1. Model Pengaturan Pengelolaan pada Perusahaan di Indonesia\\r\\n2. Landasan Filosofis Model Pengelolaan Perusahaan Indonesia\\r\\na. Asas-asas Hukum Perjanjian\\r\\nb. Asas Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (Corporate Social Responsibility – CSR)\\r\\nc. Asas Corporate Separate Legal Personality\\r\\nd. Asas Piercing the Corporate Veil\\r\\ne. Asas Fiduciary Duty\\r\\nf. Asas Fiduciary Skill & Care\\r\\ng. Asas Domisili\\r\\nh. Asas Kekeluargaan\\r\\n3. Meningkatkan Posisi Tawar Tenaga Kerja dalam Sistem Pengelolaan Perusahaan di Indonesia\\r\\nB. Pengelolaan Perusahaan yang Meningkatkan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n1. Hak Tenaga Kerja Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak\\r\\n2. Peningkatan Status dari Pekerja Menjadi Pemilik\\r\\n3. Keterbukaan Pengelolaan bagi Semua Bentuk Perusahaan\\r\\n4. Akuntabilitas Pengelolaan Kepada Tenaga Kerja\\r\\nC. Implementasi CSR Sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n1. Kewajaran Penggunaan Dana CSR untuk Mendukung Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n2. Keterbukaan dan Akuntabilitas Penggunaan CSR Terhadap Tenaga Kerja\\r\\n3. Pengawasan dan Sistem Reward dan Punishment dalam Penggunaan Dana CSR Bagi Kepentingan Kesejahteraan Tenaga Kerja\\r\\n4. Pemilikan Saham oleh Karyawan\\r\\nBAB V: KESIMPULAN DAN SARAN\\r\\nA. Kesimpulan\\r\\nB. Saran\\r\\nDAFTAR PUSTAKA
Tidak tersedia versi lain