Text
Agama, Negara & Hak Asasi Manusia
Buku Agama, Negara & Hak Asasi Manusia membahas hubungan antara agama, negara, dan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Pembahasan mengangkat berbagai persoalan mengenai kebebasan beragama, perlindungan hak warga negara, serta peran negara dalam menjamin dan menghormati hak asasi manusia.\\\\r\\\\n\\\\r\\\\nBuku ini mengajak pembaca memahami bagaimana nilai-nilai agama, prinsip negara hukum, dan hak asasi manusia dapat ditempatkan dalam kehidupan sosial dan bernegara. Buku ini cocok bagi mahasiswa, akademisi, maupun pembaca yang ingin memahami isu agama, kewarganegaraan, dan HAM secara lebih kritis.\r\n\r\nDaftar Isi\r\niii KATA PENGANTAR\r\nNurkholis Hidayat\r\nv DAFTAR ISI\r\nix PROLOG\r\nKEIMANAN SESEORANG ADALAH OTORITAS TUHAN\r\nDra. Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, M. Hum\r\nBAB I\r\nWARISAN ERA OTORITER YANG DIPELIHARA ................. 1\r\n3 Latar Belakang Terbitnya UU 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan, Penyalahgunaan, Dan/Atau Penodaan Agama\r\n4 Dekrit Presiden 5 Juli 1959 : Timbulnya Demokrasi Terpimpin, Pemerintahan Yang Otoriter\r\n6 Lahirnya Penetapan Presiden 1/PNPS/1965\r\n8 Evaluasi Atas Ketentuan-Ketentuan Dalam Demokrasi Terpimpin Dan Pengundangan Penetapan-Penetapan Presiden\r\nBAB II\r\nKETIKA REGULASI BERBUAH KETIDAKADILAN ............... 11\r\n13 Implementasi Undang-Undang 1/PNPS/1965 Dan Praktek Penerapan : Pengalaman Para Korban\r\n13 Diskriminasi Terhadap Penghayat Kepercayaan Dan Penganut Agama Lokal Serta Minoritas Lainnya\r\n16 Menjadi Dalil Pelarangan Kelompok Minoritas Keagamaan\r\n18 Menjadi Dasar Kriminalisasi Atas Hak Kebebasan Beragama, Berkeyakinan, Atau Berekspresi\r\nBAB III\r\nMENEGAKKAN JAMINAN KONSTITUSIONAL KEBEBASAN BERAGAMA DAN BERKEYAKINAN ......................... 25\r\n27 Dalil, Argumentasi, dan Pertimbangan Permohonan Pengujian Materiil Undang Undang No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Terhadap Undang-Undang Dasar 1945\r\n27 Rencana besar\r\n30 Pendaftaran Permohonan\r\n30 Resume Permohonan\r\n31 A. Para Pemohon, Kedudukan Hukum Dan Kepentingan Konstitusional Para Pemohon\r\n33 B. Tim Advokasi Dan Kuasa Hukum\r\n33 C. Kewenangan Mahkamah Konstitusi\r\n34 D. Alasan-Alasan Permohonan\r\n52 E. Tuntutan\r\nBAB IV\r\nDARI PERDEBATAN DI RUANG SIDANG, HINGGA KEKERASAN DAN ROBOHNYA INDEPENDENSI HAKIM ...... 53\r\n55 Proses, Suasana, Dan Resume Persidangan Serta Putusan\r\n62 Sidang I\r\nSidang Pendahuluan, Penyempurnaan Materi Permohonan Yang Telah Didaftarkan\r\n67 Sidang II\r\nSidang Pendahuluan Lanjutan, Penyempurnaan Argumentasi\r\n68 Sidang III\r\nSidang Pleno, Sidang Yang Sesungguhnya\r\nMendengarkan Uraian Pemohon, Sikap Pemerintah, DPR, Dan Pihak Terkait (Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah, Dan Persekutuan Gereja-Gereja Di Indonesia)\r\n81 Sidang IV\r\n“Mulai Menghadirkan Dan Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli Pemohon, Ahli Pemerintah, Dan Pihak Terkait”\r\nMendengarkan Keterangan Prof. Dr. Franz Magnis Suseno, K.H. Hasyim Muzadi, Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, Prof. Dr. Rahmat Syafi’i, dan Prof. Dr. Nursyam. Kesaksian Arswendo Atmowiloto,\r\nSerta Pernyataan Sikap Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)\r\n94 Sidang V\r\nMendengarkan Pernyataan Sikap Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Dan Komnas HAM, Serta Keterangan Ahli Luthfi Assyaukanie, Ph.D., Dr. Mudzakkir, S.H., Prof. Dr. Atho Mudzar, Dan Buya Bagindo\r\n104 Sidang VI\r\nMendengarkan Sikap Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI), Persatuan Islam (PERSIS), Badan Kerjasama Organisasi Kepercayaan (BKOK), Himpunan Penghayat Kepercayaan (HPK), Dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)\r\nSerta Mendengarkan keterangan Ahli M.M. Billah, Prof. J.E. Sahetapy, Drs. Rusdi Ali Muhammad, Prof. Dr. Rahim Yunus, Dan Prof. Dr. Ali Aziz, M.A., Dan Dr. Adian Husaini\r\n111 Sidang VII\r\nMendengarkan Kesaksian Sardy, Keterangan Ahli Prof. Dr. Andi Hamzah Dan Dr. Eddy O.S. Hiariej, K.H. Hafidz Usman, Philipus K. Wijaya, Amin Djamaludin Dan K.H. Sulaiman Zachawerus. Serta mendengarkan Sikap Irene Center, Ittihadul Muballighin, Badan Silaturahim Ulama Madura (Bassra)\r\n120 Sidang VIII\r\nMendengarkan Keterangan Ahli Prof Sutandyo Wignosubroto, Prof. Dr. Azyumardi Azra, Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola, Pemerintah Prof. Dr. Mahdini. Serta Mendengarkan Sikap Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Al-Irsyad Al-Islamiyah\r\n134 Sidang IX\r\nMendengarkan Keterangan Ahli Dr. F.X. Mudji Sutrisno, SJ., Dr. Ulil Abshar Abdalla, M.A., Dan Emha Ainun Nadjib. Serta Sikap Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Komnas Perempuan, Dewan Masjid Indonesia, Dan Forum Umat Islam (FUI)\r\n149 Sidang X\r\nKeterangan Ahli Dr. Siti Zuhro, Dan Dr. Sudarsono\r\n156 Sidang XI\r\nKeterangan Ahli Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat, M.Sc., Prof. Dr. Achmad Fedyani Saifuddin, Dan Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa\r\n166 Sidang XII\r\nKeterangan Prof. W. Cole Durham, Jr., Dan Prof. Subur Budhisantoso, Prof. Rony Nitibaskara, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., Dr. Moeslim Abdurrahman, Dr. (HC) drh. Taufik Ismail, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dr. Djohan Effendi, Pdt. Dr. SAE. Nababan, LLD., Garin Nugroho, Dan Prof. Mardono Reksodiputro, S.H., Dan K.P. Seno Adiningrat, S.H., M.A., M.H.\r\n181 Sidang XIII\r\nPutusan Dibacakan\r\nBAB V\r\nKETIKA KONSTITUSI GAGAL DITEGAKKAN, KETIDAKADILAN BERLANJUT ............................................. 197\r\n199 Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi\r\nA. Berlanjutnya Ketidakadilan\r\n207 B. Interpretasi Sempit Dan Konsekuensi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Permohonan Pengujian No. 1/PNPS/1965\r\n207 Latar belakang :\r\nKebutuhan Akan Interpretasi Sempit\r\n208 2. Inti Kasus\r\n209 3. Pokok-pokok permasalahan dalam Pertimbangan MK\r\n211 Pokok Masalah, Pertimbangan Mahkamah Konstitusi, Interpretasi Sempit, Dan Konsekuensi\r\nA. Mengenai Relasi Agama Dengan Negara, Perspektif Mahkamah Konstitusi Tentang Negara Hukum\r\n214 B. Terhadap Pasal 1, Mahkamah Konstitusi Mengakui Semua Agama Dan Keyakinan Yang Ada Di Indonesia\r\n217 C. Terhadap Pasal 1, Mahkamah Konstitusi Mengakui Forum Internum Dan Keyakinan Tidak Dapat Diadili Atau Dikriminalisasi, Namun Membatasi Kebebasan Penafsiran Yang Absolut\r\n221 D. Terhadap Kedudukan Surat Keputusan Bersama 3 (Tiga) Menteri\r\n223 E. Terhadap Pasal 3 Dan 4 UU No. 1/PNPS/1965\r\nEPILOG\r\nHAK BERAGAMA DAN TIDAK BERAGAMA\r\nProf. Dr. Musdah Mulia, M.A. ........................... 227\r\nLAMPIRAN-LAMPIRAN ................................... 235\r\n237 Lampiran 1 : Ringkasan Eksekutif\r\nKesimpulan Pemohon Dalam perkara 140/PUU-VII/2009 Tentang Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama Terhadap Undang-Undang Dasar 1945\r\n249 Lampiran 2 : Pers Release 1 ; Membangun Toleransi Dan Menolak Kekerasan “Mencabut UU 1/PNPS/1965, Memperkoko h Semangat Kebangsaan”\r\n251 Lampiran 3 : Pers Release 2 ; Putusan Mahkamah Konstitusi “Hakim Mahkamah Konstitusi Gagal Menjadi Pilar Ke-4 Demokrasi Dan Perlindungan HAM”\r\n253 Lampiran 4 : Contoh Kebijakan Pemerintah Yang Mendiskriminasikan Penghayat Kepercayaan\r\n255 Lampiran 5 : Amicus Brief\r\n278 Lampiran 6 : Berita-berita tentang Teror, Intimidasi dan Ancaman kepada Kuasa Hukum Pemohon\r\n283 DAFTAR PUSTAKA
Tidak tersedia versi lain