Buku ini membahas viktimologi sebagai ilmu yang mempelajari korban serta perkembangan peraturan mengenai perlindungan korban. Pembahasannya mencakup kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana, hak-hak korban, pelaksanaan hak tersebut dalam proses penegakan hukum, serta berbagai permasalahan yang dapat menyebabkan kepentingan korban terabaikan.\\r\\n\\r\\nPRAKATA ............................…